SELAMAT DATANG DI GROW REKOLEKSI ,PELATIHAN SDM DAN MOTIVASI GROW REKOLEKSI MOTIVASI - INSPIRASI: 2012

Sabtu, 29 September 2012

MEDIA VIDEO PEMBELAJARAN

Jika Anda seorang Guru atau Staff Pedidikan, tentu tertarik dengan Media Pembelajaran yang menarik. Dan apabila selama ini hanya kopi paste saja tentu tidak akan merasa puas atau bangga. Untuk itu kami melayani Pelatihan Pembuatan Video untuk pembelajaran, dari tehnik pengambilan gambar/video, transfer media file, converting, editing, dubbing hingga burning. Bila Anda berminat silakan hubungi kami
Nico Sularno  ( HP. 081326270102 - 089654722483, bisa juga e-mail : nicosularno@yahoo.co.id.
Beaya cukup terjangkau. kami tunggu ya, o ya untuk Luar Kota Semarang hari Sabtu dan Minggu.
Sampai Jumpa.
READ MORE - MEDIA VIDEO PEMBELAJARAN

ORIENTASI GURU AGAMA KATOLIK SMP SE JAWA TENGAH TAHUN 2012

Pada hari Selasa 25 s/d Jumat, 28 September 2012 di Hotel Muria Semarang, Pembimbing Masyarakat Katolik Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengadakan Orientasi Guru Agama Katolik SMP se Jawa Tengah dengan mengusung tema " Guru Agama Katolik sebagai Agen Perubahan" Kegiatan tersebut dibuka oleh Ka Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.Orientasi tersebut juga menghadirkan Komisi Kateketik Keuskupan Agung Semarang berkolaborasi dengan Tim dari Bimas Katolik Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dengan ketua Plt.Pembimas Katolik Bapak Antonius Sukatno,S.Pd. Materi yang disajikan diantaranya:
1. Kebijakan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah  dalam Pembangunan Bidang Agama
2. Situasi Kaum Muda Zaman sekarang dan Kehidupan beriman
3. Peran Guru Agama dalam Pengembangan Iman Anak
4. Pengembangan Kompetensi Guru Agama Katolik
5. Pembinaan Kerukunan Antar Umat Beragama
6. Spiritualitas Guru Agama Katolik
7. Beriman dalam Masyarakat dalam Perspektif Pendidikan Agama Katolik
8. Dinamika Kelompok
9. Peran Media dalam Pembelajaran PAK
10. Diskusi dan Penulisan Makalah
Semoga Guru Agama Katolik SMP se Jawa Tengah semakin profesional dalam berkarya dan melayani peserta didik, Terima Kasih, Tuhan memberkati. 
READ MORE - ORIENTASI GURU AGAMA KATOLIK SMP SE JAWA TENGAH TAHUN 2012

Jumat, 28 September 2012

MEDIA DAN VIDEO PEMBELAJARAN


Halo rekan-rekan Guru dan Karyawan dimanapun Anda berada, kami ingin menginformasikan bahwa kami melayani Pelatihan Pembuatan Video (VCD/DVD) secara sedhttp://disdik-kotasmg.org/v10/erhana sebagai Media Pembelajaran maupun Dokumentasi, mulai dari Pengambilan Gambar/Video (dari Camera Digital maupun Handycam, Transfer File ke MPG, Editing Video, Dubbing, Create Video File dan Burning). Kami yakin Anda pasti seneng kalau bisa editing video sendiri, akan hemat beaya dan bernilai kepuasan sendiri. Kalau Anda kembangkan bisa untuk kerjaan sambilan tentu akan dapat tambahan penghasilan juga. Enak khan?
Kami bisa melayani datang ke sekolah atau komunitas Anda dalam rangka In House Training, Untuk dalam kota Semarang, bisa setiap hari mulai Pkl.13.00 s/d 15.00 WIB atau waktu bisa kita sepakati bersama, tapi untuk luar kota Semarang, kami hanya melayani Sabtu mulau 11.30 dan Minggu Pkl.12.00, oh iya dari pada penasaran ingin tahu  beaya jasa pelatihan, prinsipnya se ikhlasnya, tapi karena Anda juga minta kepastian gimana kalu satu paket untuk 3 x pertemuan @ 2 jam kita sepakat di dalam kota Semarang, Rp 1jt aja. Setiap rombongan ya terserah Anda, yang penting maximal 20 orang (berarti per orang cuma Rp50rb) kalau lebih 20 orang membimbingnya agak kewalahan, namun kalau terpaksa mau hemat ya boleh-boleh aja lebih dari 20 orang setiap pelatihan/workshop. Oooo ya jika Anda berminat hubungi saya : Nico Sularno,S.Ag,PAK - Hp .081326270102.
Kalau untuk Luar Kota atau Luar Pulau Jawa yang penting transport nyaman dan tempat menginap standart dan tentu kita bicarakan dulu mengenai jadwal penerbangannya..Trus tunggu apa lagi Anda berminat booking dulu, minimal dua minggu sebelumnya supaya kami bisa atur jadwal sebab ada beberapa relasi yang antri mau belajar buat Video. Sampai jumpa.....Semoga Sukses dan Tuhan memberkati kita.Amin.
READ MORE - MEDIA DAN VIDEO PEMBELAJARAN

Kamis, 13 September 2012

PROFESIONALISME GURU


Profesi adalah “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketermpilan, kejujuran) tertentu” (Nurdin, 2002: 15)

“sedangkan kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya” (Usman, 1995: 14). Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Sudjana, 1988: 14)

Setiap guru profesional menguasai pengetahuan yang mendalam dalam spesialisnya. Penguasaan pengetahuan ini merupakan syarat yang penting di  samping keterampilan/keterampilan lain. Guru profesional selain menguasi seluk-beluk pendidkan dan pengajaran serta ilmu-ilmu lainya, guru juga dibekali pendidikan khusus untuk menjadi guru dan memiliki keahlian khusus yang diperlukan sesuai dengan profesinya.

Pekerjaan guru adalah suatu profesi tersendiri, pekerjaan ini tidak dapat dikerjakan oleh sembarang orang tampa memiliki keahlian sebagai seorang guru. Banyak yang pandai berbicara tertentu, namun orang itu belum dapat disebut sebagai seorang guru (Hamalik, 2004: 118-119)

Menurut Sudjana (2008: 13) pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan lainya.

Dari rumusan di atas “dipersiapkan untuk itu” mengandung arti luas. Bisa dipandang melalui proses pendidikan bisa pula diperoleh dari proses laitihan. Namun menurutnya, untuk pekerjaan yang bersifat profesional lebih-lebih untuk pekerkaan yang bersifat profesional penuh seperti profesi dokter, maka dipersiapkan untuk itu harus mengacu pada proses pendidikan, dan bukan sekedar latihan. Karena semakin tinggi tingkat pendidikan yang dijalaninya maka akan semakin tinggi pula derajat profesi yang disandangya. Ini berarti tinggi rendahnya pengakuan profesionalisme sangat menggan tung pada tingkat keahlian dan pendidikan yang ditempuhnya.

Kemudian pendapat yang hampir sana dikemukakan oleh Ali (1992: 23) keahlian atau kemampuan profesional tidak mesti harus diperoleh daei jenjang pendidikan, tetapi bisa saja seseorang yang secara tekun mempelajari dan melatih diri dalam suatu bidang tertentu menjadi profesional. Hanya saja menurutnya, profesi yang disandang melalui jenjang pendidikan akan memperoleh pengakuan yang bersifat formal naupun informal, sedangkan yang diperoleh dari selain pendidikan formal pada umunya hanya akan mendapat pengakuan yang bersifat informal saja.

2.    Pengertian Guru Profesional

Guru adalah “orang yang memberikan ilmu pengetahua terhadap anak didik, jadi seorang guru yang mengabdikan diri kepada masyarakat dan tentunya guru memiliki tanggung jawab dan melaksanakan proses belajar mengajar di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal tetapi bisa juga di masjid, surau, musallah, di rumah dan sebagainya (Djamarah, 2003: 31)
Seseorang guru selain memiliki pengetahuan atau wawasan mengenai pendidikan juga harus dibekali dengan persyaratan tentang profesionalisnya itu, mengenbai persayaratan guru tersebut meliputi:

a.    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Guru sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan islam tidak mungkin mendidika anak didik bertakwa kepada Allah SWT, jika guru sendiri tidak bertakea kepadanya. Sebaliknya guru adalah teladan bagi anak didiknya.

b.    Sehat jasmani

Kesehatan jasmanikerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka untuk menjadi guru.

c.    Berkelakuan baik

Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik, guru harus menjadi tauladan bagi siswa didiknya karena anak-anak cebderung bersifat meniru (Djamarah, 2000: 32)

Ketiga persyaratan tersebut diharapkan telah demiliki oleh seorang guru sehingga ia mampu memenuhi fufngsi sebagai pendidik profesional yakni pendidik bangsa, guru di sekolah atau pimpinan di masyarakat.

Dari persyaratan di atas menunjukan bahwa guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa guru layak menjadi panutan atau tauladan bagi masyarakat di sekelilingya (Soejipto, 2007: 42)

Berdasarkan pengertian daripada guru profesional tersebut dapat dikatakan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruanya sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya” (Uzer, 1995: 15)

Jadi seorang guru adalah orang yang benar-benmar terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangya masing-masing. Terdidika dan terlatih disini bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau tekhnik di dalam kegiatan bekajar mengajar serta menguasai kandasan-kandasan kependidikan yang tentunya juga akan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria sehingga dikatakan benar-benar terdidik dan terlatih.

Sesungguhnya guru yang bertanggung jawab memiliki bebnerapa sifat menurut Tanlain dalam (Djamarah, 2002: 36) terdiri dari:
  1. Menerima dan mematuhi norma-norma dan nilai-nilai kemanusiaan
  2. Memiliki tugas mendidik dengan bebas berani gembira (tugas bukan menjadi beban baginya)
  3. Sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatanya serta akibat-akibat yang timbul dari kata hatinya.
  4. Menghargai orang lain termasuk anak didik
  5. Bijaksana dan hati-hati (tidak nekat, sombong dan tidak singkat akal)
  6. Takwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Proses belajar mengajar merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru sebagai pemegang peranan utama. Dalam proses bekajar mengajar tersirat suatu makna adanya satu kesatuan antara seswa yang belajar dan guru yang mengajar. Antara kedua pihak ini terjadi suatu interaksi yang satu sama lain dan saling menunjang.

Sebagai proses belajar mengajar memerlukan seuatu perencanaan yang matang, yakni mengkoordinasikan unsur-unsur tujuan, bahan pengajaran, kegiatan belajar mengajar, metode dan alat bantu mengajar, serta penilaian atau evaluasi. Dan tahap selamjutnya adalah melaksanakan rencana tersebut dalam bentuk tindakan atau praktek mengajar (Sudjana, 2000: 9)

Senada dengan pendapat di atas Usman juga menegaskan bahwa proses belajar mengajar sebagai interaksi semua komponen atau unsur yang terdapat dalam belajar mengajar yang satu dengan yang lainya saling berikatan dalam ikatan untuk mencapai tujuan. Komponen belajar mengajar yang dimaksud adalah tujuan instruksional yang ingin dicapai materi pelajaran, metode mengajar, alat pengajaran dan evaluasi sebagai alat ukur tercapai atau tidaknya tujuan (Usman, 1999: 5)

Berdasarkan paparan di atas maka guru pada posisinya sebagai sutradara sekaligus sebagai aktor utama dalam setiap kegiatan belajar mengajar, dianggap memiliki peran yang sangat penting dan sangat menentukan arah bagi pencapaian tujuan yang ingin diinginkan. Untuk itu, dalam melaksanakan profesi keguruanya seorang guru dituntut memiliki kemampuan profesional sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sebab guru yang profesional akan lebih mampu menciptakan kelas sehingga hasil belajar yang diciptakan oleh para siswa akan berada pada tingkat yang lebih optimal.

Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan untuk itu, dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang tidak punya keahlian dan hanya karena tidak dapat memperolehpekerjaan lain (sudjana, 2000: 13)

Berdasarkan pengertian di atas, maka yang dimaksud dengan gru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal (Usman, 1999: 15)

3.    Kriteria profesionalisme guru

Jabatan guru dikenal sebagai suatau pekerjaan profesional sebagaimana seorang menilai bahwa dokter, insinyur, ahli hukum, dan sebagainya sebagai profesi tersendiri maka gurupun adalah suatu profesi tersendiri. Pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang tampa memiliki keahlian khusus sebagai guru. Banyak orang pandai berbicara tertentu namun orang demikian belum dapat disebut sebagai seorang guru.

Ada perbedaan prinsip antara guru yang profesional dengan guru yang bukan profesional, contohnya seorang yang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (Ability) dan motivasi (motivasion) maksudnya adalah: seorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya seseorang yang tidak profesional bila mana hanya memenuhi salah satu dari dua persyaratan di atas (Bafadal, 2003 : 5).
Jadi betapun tingginya kemampuan seseorang (guru) ia tidak akan bekerja secara profesional apabila tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi, sebaliknya betapun tingginya motivasi kerja seseorang (guru) ia tidak akan sempurna dalam menyelesaikan tugas-tugasnya bilamana tidak didukung oleh kemampuanya.

4.    Fungsi dan Tugas Guru

Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.

Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :
  • Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman
  • Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila
  • Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983
  • Sebagai prantara dalam belajar
  • Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya
  • Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
  • Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu
  • Sebagai adminstrator dan manajer
  • Guru sebagai perencana kurikulum
  • Guru sebagai pemimpin
  • Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak

Seorang guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi pendidik yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru sebagai pendidik dan pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan, seperti bimbingan belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih jelasnya proses pendidikan kegiatan mendidik, mengajar dan membimbing sebagai yang taka dapat dipisahkan.

Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembanganya dengan jelas dmemberikan langkah dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Sebagai pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.

Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :

1.    Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.

2.    Motivator
       Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar
3.    Informator
       Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan     
       teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam 
       kurikulum.
4.    Pembimbing
      Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah 
      sebagai  pembimbing
5.   Korektor 
      Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk
6.   Inspirator  
      Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik
7.   Organisator
      Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki 
      kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.
8.   Inisator
      Sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran
9.   Demonstrator
      Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami
10.  Pengelolaan kelas
      Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat terhimpun semua 
      anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelaaran dari guru.
11. Mediator
      Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam   
      berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun material.
12. Supervisor
      Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13. Evaluator
     Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian yang menyentuh 
      aspek intrinsik dan ekstrinsik.
READ MORE - PROFESIONALISME GURU

Sabtu, 11 Agustus 2012

PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP


BAB I
PENDAHULUAN
 A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi yang lebih menyeluruh, tentunya hal ini juga menyangkut pengelolaan sumber daya manusia. Salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengeloaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju.  Upaya ke arah ini kini sudah mulai diwujudkan dengan diperkenalkannya konsep pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik ke desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan ini diarahkan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, landasan hukum tersebut mengamanatkan agar kurikulum pendidikan bagi pendidikan tingkat dasar dan tingkat menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal - hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan, Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Pemerintah Pusat mengembangkan antara lain (1) Kompetensi Dasar dan materi pelajaran pokok, (2) kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun dan pedoman-pedoman pelaksanaannya. Sementara para pengelola dan pengembang di daerah diharapkan dapat (1) mengembangkan menjabarkan kompetensi dan materi pelajaran pokok mengacu pada standar nasional, menyusun kurikulum muatan lokal (2) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jam belajar (3) menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan penilaian hasil belajar yang didasarkan pada ketetapan pemerintah secara nasional. Berdasarkan ketentuan di atas, daerah atau sekolah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah serta kondisi siswa. Kebijakan di atas juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan masyarakat melalui program reformasi yang menginginkan adanya perubahan mendasar dalam sistem pendidikan, baik secara konseptual maupun aturan-aturan pelaksanaannya.
Kebijakan di atas kini telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah yang terbaru dimana dari aspek kurikulum, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh daerah, karena sebagian besar kebijakan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum dilakukan oleh daerah sebagaimana tercantum dalam landasan yuridis berikut ini:
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 17 Ayat (2) ;Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI. MTs, MA, dan MAK
PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20; Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat, yang kemudian dikenal dengan istilah Kurikulum Tingklat Satuan Pendidikan (KTSP).

B. Deskripsi Singkat
            Makalah  ini membahas tentang apa dan mengapa silabus perlu dikembangkan, bagaimana mekanisme pengembangan silabus, apa komponen dan format silabus, bagaimana menyusun pengalaman belajar, dan mengembangkan silabus berkelanjutan berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Makalah secara umum sangat bermanfaat bagi para peserta diklat untuk menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan dalam merencanakan mengimplementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan dan memberikan penjelasan tentang prosedur dan cara menjabarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam Standar Isi, menjadi materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator, dan penilaian, serta menentukan sumber-sumber bahan pembelajaran.   

D. Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai pembelajaran diklat ini, diharapkan dapat:
1. menjelaskan pengertian silabus dan RPP
2. menjelaskan prinsip pengembangan silabus dan RPP
3. menjelaskan bagaimana langkah-langkah  pengembangan silabus dan RPP
3. menjelaskan ragam  komponen dari format silabus dan RPP
4. menyusun silabus berkelanjutan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.


BAB II
PRINSIP DASAR PENGEMBANGAN SILABUS
A.  Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
(1)         Kompetensi apa yang akan dikembangkan siswa?
(2)         Bagaimana cara mengembangkannya?
(3)         Bagaimana cara mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dicapai siswa?
B.  Prinsip Pengembangan Silabus
1. Ilmiah . Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan.  Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
3. Sistematis. Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai.  Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual.  Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel.  Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh.  Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang   
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di 
 tingkat  satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
    semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus 
     sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata  
     pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
     Khusus untuk  SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan
     satuan kompetensi.
D. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.
1.      Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.       Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.      Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.      Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.      Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.



BAB III
LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN SILABUS DAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
A. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.  Silabus  merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran  
 sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal  
  berikut:
    a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan 
        materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
    b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata  
        pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata     
    pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.       potensi peserta didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.      kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.
3.  Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a. Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.      Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.  Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.  Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
B. Contoh Format Silabus
Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara berbagai macam  format yang berlaku.


SILABUS
Mata Pelajaan                          :.....................                         
Alokasi Waktu per Semester   :  ............. jam pelajaran
Kelas/Semester                        :..................................
Standar Kompetensi               : .............................
Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/ Bahan/Alat
Teknik
Bentuk












 Atau
SILABUS
Mata Pelajaan                          :.....................             
Alokasi Waktu per Semester:  ............. jam pelajaran
Kelas/Semester                        :..................................
Standar Kompetensi               : .............................
Kompetensi Dasar
Materi Pembelajaran
Kegiatan Pembelajaran
Indikator
Penilaian
Alokasi Waktu
Sumber/ Bahan/
Alat
Teknik
Penilaian
Bentuk
Penilaian
Contoh Instrumen





















Ada juga bentuk silabus yang dibuat dalam narasi tidak menggunakan bentuk matriks atau kolom seperti kedua contoh tersebut di atas.
C. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan  hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses (pelaksanaan pembelajaran),dan evaluasi rencana pembelajaran.  Landasan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdapat pada: PP NO 19 TAHUN 2005 Pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. 
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Mengisi kolom identitas
    2. Menentukan alokasi waktu yang dibutuhkan untuk pertemuan yang telah ditetapkan
    3. Menentukan SK, KD, dan Indikator yang akan digunakan yang terdapat pada silabus yang telah disusun
    4. Merumuskan tujuan pembelajaran berdasarkan SK, KD, dan Indikator yang telah ditentukan Mengidentifikasi materi ajar berdasarkan materi pokok/ pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Materi ajar merupakan uraian dari materi pokok/pembelajaran
    5.  Menentukan metode pembela-jaran yang akan digunakan
    6. Merumuskan langkah-langkah pembelajaran yang terdiri dari kegiatan awal, inti, dan akhir.
    7. Menentukan alat/bahan/ sumber belajar yang digunakan
    8. Menyusun kriteria penilaian, lembar pengamatan, contoh soal, teknik penskoran, dll
D. Format Renacana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Adapun format dan komponen yang terdapat pada rencana pelaksanaan pembelajaran atau RPP dapat dilihat uraian berikut:
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Mata Pelajaran                        : …..................................................
Kelas/Semester                        : …..................................................
Pertemuan Ke-                        : …....................................................
Alokasi Waktu                        : …....................................................
Standar Kompetensi               : ….....................................................
Kompetensi Dasar                   : …......................................................
Indikator                                 : ……………………………...................
Tujuan Pembelajaran   :….......................................................
 Materi Ajar                             :…........................................................
 Metode pembelajaran :……....................................................
Langkah-langkah Pembelajaran :.................................................
-       Kegiatan awal
-       Kegiatan Inti
-       Kegiatan Penutup
Sumber Belajar                        :………………………….......................
Penilaian Hasil Belajar            :……………………………………………
Mengetahui                                                                             Kota,........................ 2007
Kepala Sekolah/Madrasah                                                      Guru Mapel...................

....................................                                                            ..........................................
NIP..............................                                                           NIP...................................                 

BAB IV   RANGKUMAN
Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menuntut guru untuk mampu membuat administrasi pembelajaran yang berbeda dengan kurikulum sebelumnya.  Setelah sekolah menetapkan KTSP maka guru wajib menJabarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan kedalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.
Silabus harus disusun secara sistematis dan berisikan komponen-komponen yang saling berkaitan untuk memenuhi target pencapaian kompetensi dasar. Bentuk silabus sebenarnya dapat bervariasi dan dapat dikembangkan sendiri oleh sekolah. Komponen yang minimal harus terdapat dalam sebuah silabus ialah kompetensi dasar, hasil belajar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber/alat/bahan, dan penilaian.  Format silabus dapat dibuat dalam bentuk narasi maupun kolom/matriks.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran merupakan kelanjutan yang harus dibuat guru berdasarkan silabus yang telah dibuat dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas.         


Referensi
  1. Permendiknas 22, 23 dan 24 Tahun 2006
  2. Hasil Rakor Kasi Mapenda Depag RI Tanggal 18 s.d. 20 Nopember 2006 di Bogor
  3. Materi Diklat Fasilitator Guru Mapel SD, SMP dan SMA LPMP DKI Jakarta Tanggal 20  s.d. 29 Maret 2007
READ MORE - PENGEMBANGAN SILABUS DAN RPP