Profesi adalah “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketermpilan, kejujuran) tertentu” (Nurdin, 2002: 15)
“sedangkan kata profesional berasal dari kata sifat yang berarti
pencaharian dan sebagai kata benda yang berarti orang yang mempunyai
keahlian seperti guru, dokter, hakim, dan sebagainya” (Usman, 1995: 14).
Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan
yang dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan
pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh
pekerjaan lain (Sudjana, 1988: 14)
Setiap guru profesional menguasai pengetahuan yang mendalam dalam
spesialisnya. Penguasaan pengetahuan ini merupakan syarat yang penting
di samping keterampilan/keterampilan lain. Guru profesional selain
menguasi seluk-beluk pendidkan dan pengajaran serta ilmu-ilmu lainya,
guru juga dibekali pendidikan khusus untuk menjadi guru dan memiliki
keahlian khusus yang diperlukan sesuai dengan profesinya.
Pekerjaan guru adalah suatu profesi tersendiri, pekerjaan ini tidak
dapat dikerjakan oleh sembarang orang tampa memiliki keahlian sebagai
seorang guru. Banyak yang pandai berbicara tertentu, namun orang itu
belum dapat disebut sebagai seorang guru (Hamalik, 2004: 118-119)
Menurut Sudjana (2008: 13) pekerjaan yang bersifat profesional adalah
pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus
disiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang
karena tidak dapat atau tidak memperoleh pekerjaan lainya.
Dari rumusan di atas “dipersiapkan untuk itu” mengandung arti luas. Bisa
dipandang melalui proses pendidikan bisa pula diperoleh dari proses
laitihan. Namun menurutnya, untuk pekerjaan yang bersifat profesional
lebih-lebih untuk pekerkaan yang bersifat profesional penuh seperti
profesi dokter, maka dipersiapkan untuk itu harus mengacu pada proses
pendidikan, dan bukan sekedar latihan. Karena semakin tinggi tingkat
pendidikan yang dijalaninya maka akan semakin tinggi pula derajat
profesi yang disandangya. Ini berarti tinggi rendahnya pengakuan
profesionalisme sangat menggan tung pada tingkat keahlian dan pendidikan
yang ditempuhnya.
Kemudian pendapat yang hampir sana dikemukakan oleh Ali (1992: 23)
keahlian atau kemampuan profesional tidak mesti harus diperoleh daei
jenjang pendidikan, tetapi bisa saja seseorang yang secara tekun
mempelajari dan melatih diri dalam suatu bidang tertentu menjadi
profesional. Hanya saja menurutnya, profesi yang disandang melalui
jenjang pendidikan akan memperoleh pengakuan yang bersifat formal naupun
informal, sedangkan yang diperoleh dari selain
pendidikan formal pada umunya hanya akan mendapat pengakuan yang bersifat informal saja.
2. Pengertian Guru Profesional
Guru adalah “orang yang memberikan ilmu pengetahua terhadap anak didik,
jadi seorang guru yang mengabdikan diri kepada masyarakat dan tentunya
guru memiliki tanggung jawab dan melaksanakan proses belajar mengajar di
tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga formal tetapi bisa juga
di masjid, surau, musallah, di rumah dan sebagainya (Djamarah, 2003: 31)
Seseorang guru selain memiliki pengetahuan atau wawasan mengenai
pendidikan juga harus dibekali dengan persyaratan tentang
profesionalisnya itu, mengenbai persayaratan guru tersebut meliputi:
a. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Guru sesuai dengan tujuan ilmu pendidikan islam tidak mungkin mendidika
anak didik bertakwa kepada Allah SWT, jika guru sendiri tidak bertakea
kepadanya. Sebaliknya guru adalah teladan bagi anak didiknya.
b. Sehat jasmani
Kesehatan jasmanikerapkali dijadikan salah satu syarat bagi mereka untuk menjadi guru.
c. Berkelakuan baik
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik, guru harus
menjadi tauladan bagi siswa didiknya karena anak-anak cebderung bersifat
meniru (Djamarah, 2000: 32)
Ketiga persyaratan tersebut diharapkan telah demiliki oleh seorang guru
sehingga ia mampu memenuhi fufngsi sebagai pendidik profesional yakni
pendidik bangsa, guru di sekolah atau pimpinan di masyarakat.
Dari persyaratan di atas menunjukan bahwa guru sebagai pendidik
profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat
menunjukan kepada masyarakat bahwa guru layak menjadi panutan atau
tauladan bagi masyarakat di sekelilingya (Soejipto, 2007: 42)
Berdasarkan pengertian daripada guru profesional tersebut dapat
dikatakan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruanya sehingga mampu melaksanakan
tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya” (Uzer, 1995: 15)
Jadi seorang guru adalah orang yang benar-benmar terdidik dan terlatih
dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangya
masing-masing. Terdidika dan terlatih disini bukan hanya memperoleh
pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau
tekhnik di dalam kegiatan bekajar mengajar serta menguasai
kandasan-kandasan kependidikan yang tentunya juga akan memenuhi beberapa
persyaratan atau kriteria sehingga dikatakan benar-benar terdidik dan
terlatih.
Sesungguhnya guru yang bertanggung jawab memiliki bebnerapa sifat menurut Tanlain dalam (Djamarah, 2002: 36) terdiri dari:
- Menerima dan mematuhi norma-norma dan nilai-nilai kemanusiaan
- Memiliki tugas mendidik dengan bebas berani gembira (tugas bukan menjadi beban baginya)
- Sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatanya serta akibat-akibat yang timbul dari kata hatinya.
- Menghargai orang lain termasuk anak didik
- Bijaksana dan hati-hati (tidak nekat, sombong dan tidak singkat akal)
- Takwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Proses belajar mengajar
merupakan inti dari proses pendidikan secara keseluruhan dengan guru
sebagai pemegang peranan utama. Dalam proses bekajar mengajar tersirat
suatu makna adanya satu kesatuan antara seswa yang belajar dan guru yang
mengajar. Antara kedua pihak ini terjadi suatu interaksi yang satu sama
lain dan saling menunjang.
Sebagai proses belajar mengajar memerlukan seuatu perencanaan yang
matang, yakni mengkoordinasikan unsur-unsur tujuan, bahan pengajaran,
kegiatan belajar mengajar, metode dan alat bantu mengajar, serta
penilaian atau evaluasi. Dan tahap selamjutnya adalah melaksanakan
rencana tersebut dalam bentuk tindakan atau praktek mengajar (Sudjana,
2000: 9)
Senada dengan pendapat di atas Usman juga menegaskan bahwa proses
belajar mengajar sebagai interaksi semua komponen atau unsur yang
terdapat dalam belajar mengajar yang satu dengan yang lainya saling
berikatan dalam ikatan untuk mencapai tujuan. Komponen belajar mengajar
yang dimaksud adalah tujuan instruksional yang ingin dicapai materi
pelajaran, metode mengajar, alat pengajaran dan evaluasi sebagai alat
ukur tercapai atau tidaknya tujuan (Usman, 1999: 5)
Berdasarkan paparan di atas maka guru pada posisinya sebagai sutradara
sekaligus sebagai aktor utama dalam setiap kegiatan belajar mengajar,
dianggap memiliki peran yang sangat penting dan sangat menentukan arah
bagi pencapaian tujuan yang ingin diinginkan. Untuk itu, dalam
melaksanakan profesi keguruanya seorang guru dituntut memiliki kemampuan
profesional sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,
sebab guru yang profesional akan lebih mampu menciptakan kelas sehingga
hasil belajar yang diciptakan oleh para siswa akan berada pada tingkat
yang lebih optimal.
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang secara khusus dipersiapkan untuk itu, dan
bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang tidak punya keahlian dan
hanya karena tidak dapat memperolehpekerjaan lain (sudjana, 2000: 13)
Berdasarkan pengertian di atas, maka yang dimaksud dengan gru
profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal (Usman, 1999: 15)
3. Kriteria profesionalisme guru
Jabatan guru dikenal sebagai suatau pekerjaan profesional sebagaimana
seorang menilai bahwa dokter, insinyur, ahli hukum, dan sebagainya
sebagai profesi tersendiri maka gurupun adalah suatu profesi tersendiri.
Pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan oleh sembarangan orang tampa
memiliki keahlian khusus sebagai guru. Banyak orang pandai berbicara
tertentu namun orang demikian belum dapat disebut sebagai seorang guru.
Ada perbedaan prinsip antara guru yang profesional dengan guru yang
bukan profesional, contohnya seorang yang akan bekerja secara
profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (Ability) dan
motivasi (motivasion) maksudnya adalah: seorang akan bekerja secara
profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan
kesungguhan hati untuk mengerjakan dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya
seseorang yang tidak profesional bila mana hanya memenuhi salah satu
dari dua persyaratan di atas (Bafadal, 2003 : 5).
Jadi betapun tingginya kemampuan seseorang (guru) ia tidak akan bekerja
secara profesional apabila tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi,
sebaliknya betapun tingginya motivasi kerja seseorang (guru) ia tidak
akan sempurna dalam menyelesaikan tugas-tugasnya bilamana tidak didukung
oleh kemampuanya.
4. Fungsi dan Tugas Guru
Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru
khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar,
disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada
kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang
diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari
pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan
kepada anak didik atau siswanya.
Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding
sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat
yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000
: 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :
- Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman
- Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila
- Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan
Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983
- Sebagai prantara dalam belajar
- Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah
kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak
menurut kehendak hatinya
- Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
- Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata
tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu
- Sebagai adminstrator dan manajer
- Guru sebagai perencana kurikulum
- Guru sebagai pemimpin
- Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak
Seorang guru baru dikatakan
sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi sebagai
pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan
serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi
pendidik yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru
sebagai pendidik dan pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan
bimbingan, seperti bimbingan belajar tentang keterampilan dan sebagainya
dan untuk lebih jelasnya proses pendidikan kegiatan mendidik, mengajar
dan membimbing sebagai yang taka dapat dipisahkan.
Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak
didik dalam perkembanganya dengan jelas dmemberikan langkah dan arah
yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sebagai pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti menuntun
sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik
sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang
terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan
yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan
perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik
maupun mental.
Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :
1. Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.
2. Motivator
Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar
3. Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan
ilmu pengetahuan dan
teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk
setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam
kurikulum.
4. Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah
sebagai pembimbing
5. Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk
6. Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik
7. Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh
guru dalam bidang ini memiliki
kegiatan pengelolaan kegiataan akademik
dan lain sebagainya.
8. Inisator
Sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran
9. Demonstrator
Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami
10. Pengelolaan kelas
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah
tempat terhimpun semua
anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan
pelaaran dari guru.
11. Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang
media pendidikan dalam
berbagai bentuk dan jenisnya baik media non
material maupun material.
12. Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13. Evaluator
Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan
memerikan penilaian yang menyentuh
aspek intrinsik dan ekstrinsik.